Grabagan 27/05/2024, Ruang Komunitas Digital Desa (RKDD) adalah sebuah langkah menuju kedaulatan data di desa, memastikan partisipasi aktif masyarakat, dan memfasilitasi inovasi serta pembelajaran melalui teknologi Digital yang memberikan manfaat bagi pembangunan desa dibawah naungan Kemendesa PDTT sebagai Dukungan Desa Cerdas (Smart Village). RKDD Bersama Pemerintah Desa Grabagan bertempat diBalai Desa Grabagan Kecamatan Kradenan telah mengadakan pelatihan Perizinan berusaha dagi Para pelaku UMKm dengan total peserta sebanyak kurang lebih 30 orang. Pelatihan ini merupakan sebuah Program yang memfasilitasi Para pelaku Usaha Mikro sebagai program kerja bagi Pendamping dan Kader Digital dalam melaksanakan kegiatannya di desa. Rinduwan merupakan Pendamping dsa Cerdas yang merencanakan serta merelisasikan Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan ini. Kepala Desa Grabagan (Eko Setyawan) dalam sambutannya menyampaikan bahwa para pelaku Usaha Mikro didesa diharapkan semua mempunyai NIB, karena hal tersebut dapat membantu perkembangan UMKM masyarakat dan lebih meningkatkan mutu serta kualitas Produk. Lebih lanjut juga dijelaskan oleh Pemateri dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Grobogan yang dalam hal ini disampaikan oleh Sari Kristiana. Dalam Penyampaianya pertama- tama pengenalan NIB. “Apakah yang dimaksud dengan NIB….?” Adalah : identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. Adapun Yang dimaksud Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Sementara untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.OSS-RBA merupakan sistem satu pintu. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin. Sistem OSS-RBA telah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau lebih dikenal dengan OSS (Online Single Submission) hadir dalam Rangka mempercepat dan memperudah bagi Para Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan dalam kegiatan usahanya, yang berlaku diseluruh Indonesia.Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan Praktek pembuatan Perijinan yang juga diikuti oleh seluruh peserta melalui HP android masing- masing yang log in meggunakan email masing- masing, sehingga memudahkan nantinya jika akan menambahkan jenis usaha baru. Post by Luluk Kustati
Kirim Komentar