BPJS KETENAGAKERJAAN SOSIALISASI PROGRAM DAN MANFAAT BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI LEMBAGA DESA DAN SELURUH PEKERJA DIDESA GRABAGAN.
Grabagan_Poost, BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi UU Nomor 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Grobogan, Camat Kradenan, dan Perangkat Desa beserta seluruh stakeholder yang ada dilingkungan pemerintah Desa Grabagan di balai Desa Grabagan pada Senin (28/10/2024), Senin Siang. Acara dibuka oleh Kepala Desa Grabagan (Eko Setyawan) dilanjutkan Sambutan dari Dispermas Kab Grobogan dan dilanjutkan sambutan dari Camat Kradenan.
Sosialisasi Program disampaikan oleh Kepala BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG GROBOGAN oleh Eko Prasojo yang mengatakan kegiatan itu untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta khususnya bagi Perangkat Desa Grabagan dan seluruh Masyarakat Desa Grabagan. Setidaknya ada dua program penting yang diberikan BPJS KETANAGAKERJAAN untuk melindungi masyarakat, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Selain itu, sosialisasi juga memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat BPJS KETENAGAKERJAAN dengan 3 program lainnya yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Setiap pekerja berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, tak terkecuali petani dan pedagang dan atau seluruh pekerja pemberi upah dan wirasawasta ," ucap Eko.
Dengan perlindungan dua program dasar itu akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah, bahkan jika kemungkinan terburuk terjadi, maka anak dan istri akan mendapatkan asuransinya.Jika mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJS KETENAGAKERJAAN hingga sembuh dan dapat kembali bekerja. Jika selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
Bila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, manfaat yang diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala. BPJS juga memberikan fasilitas homecare maksimal untuk jangka waktu satu tahun. Selain itu masih banyak manfaat lain, di antaranya jika kecelakaan kerja sampai membuatnya meninggal dunia, keluarganya akan memperoleh santunan, dan beasiswa 2 anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta.
Post by Admin.
Kirim Komentar