Desa Grabagan

Kecamatan Kradenan
Kabupaten Grobogan - Jawa Tengah

Artikel

BPJS KETENAGAKERJAAN SOSIALISASI PROGRAM DAN MANFAAT BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI LEMBAGA DESA DAN SELURUH PEKERJA DIDESA GRABAGAN.

Admin Desa

24 04-1 11:05:57

526 Kali Dibaca

Grabagan_Poost, BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi UU Nomor 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Grobogan, Camat Kradenan, dan Perangkat Desa beserta seluruh stakeholder yang ada dilingkungan pemerintah Desa Grabagan di balai Desa Grabagan pada Senin (28/10/2024), Senin Siang. Acara dibuka oleh Kepala Desa Grabagan (Eko Setyawan) dilanjutkan Sambutan dari Dispermas Kab Grobogan dan dilanjutkan sambutan dari Camat Kradenan.

Sosialisasi Program disampaikan oleh  Kepala BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG GROBOGAN oleh Eko Prasojo yang mengatakan kegiatan itu untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta khususnya bagi Perangkat Desa Grabagan dan seluruh Masyarakat Desa Grabagan. Setidaknya ada dua program penting yang diberikan BPJS KETANAGAKERJAAN untuk melindungi masyarakat, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Selain itu, sosialisasi juga memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat BPJS KETENAGAKERJAAN dengan 3 program lainnya yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Setiap pekerja berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, tak terkecuali petani dan pedagang dan atau seluruh pekerja pemberi upah dan wirasawasta  ," ucap Eko.

Dengan perlindungan dua program dasar itu akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah, bahkan jika kemungkinan terburuk terjadi, maka anak dan istri akan mendapatkan asuransinya.Jika mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJS KETENAGAKERJAAN hingga sembuh dan dapat kembali bekerja. Jika selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

Bila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, manfaat yang diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala. BPJS juga memberikan fasilitas homecare maksimal untuk jangka waktu satu tahun. Selain itu masih banyak manfaat lain, di antaranya jika kecelakaan kerja sampai membuatnya meninggal dunia, keluarganya akan memperoleh santunan, dan beasiswa 2 anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta.

Post by Admin.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

EKO SETYAWAN

Sekretaris Desa

MUJIATI

KaurTata Usaha Dan Umum

ALI DWI KUSNANTO

Kasi Pemerintahan

DIAH RIDONINGSIH,SE

Kepala Dusun

YAENURI

Kepala Dusun

ANDI NUR CHOLIF

Kepala Dusun

WAWAN EKO HADI SUSILO

Kepala Dusun

SUSWANTO

Kepala Dusun

SRI INDRIYANTO

Kepala Dusun

KASDI

Kaur Perencanaan

LULUK KUSTATI

Kasi Kesra

IWAN WIRA WERDHANA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Grabagan

Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, 33

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:141
Kemarin:234
Total:60,981
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.108
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.123337
Longitude:111.120295

Desa Grabagan, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa