SOSIALISASI DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PERKUSOR NARKOTIKA (P4GN)
Grabagan_Post, Selasa (28/11/2023) bertempat di Balai Desa Grabagan Kecamatan Kradenan dilaksanakan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) Tahun 2023. Acara ini menghadirkan Camat Kradenan, Ka. Puskesmas Kradenan I, Kapolsek dan Danramil, Tokoh Masyarakat, Tokoh Remaja dan Karang Taruna dan tentunya diikuti oleh seluruh peserta dari unsur Perangkat Desa.
Acara Pertama disampaikan sambutan kepala desa (Eko Setyawan) dalam sambutannya kepala Desa mengucapkan selamat datang dan apresiasi seluruh peserta pelatihan, bahwasannya kehadirannya adalah sebuah dukungan penuh dalam program desa yaitu upaya Aktif dalam bertannggungjawab atas keberlangsungan masa depan generasi muda yang akan datang, sehingga kita saat ini harus secara terus menerus melakukan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) ungkapnya.
Dalam sesi yang sama Disampaikan oleh Camat Kradenan Sri Suhartini atau kerap disapa Cicik bahwa Dalam Sambutannya Camat Kradenan juga menegaskan bahwa Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berakibat buruk terhadap kesehatan, tetapi ada peran oknum yang tidak bertanggungjawab yang dengan sengaja menyebarkannya untuk kepentingan pribadi dan menghancurkan generasi penerus bangsa, dengan kata lain pemula diberikan gratis (atau dalam bahasa jawannya diuja), untuk kemudian membuat pemakai mulai kecanduan dan pada akhirnya akan memaksa pemakai mulai membeli dan pada akhirnya hal- hal negatif akan dimulai dari saat itu. Penyebaran narkoba bersifat massif, sehingga diperlukan juga upaya-upaya pencegahan yang bersifat massif, agar dapat menangkal pereradan dan penyalahgunaann narkoba tersebut.
Untuk acara selanjutnya juga disampaikan pemaparan dari Kapolsek yang dalam hal ini disampaikan oleh Babinkamtibmas desa Grabagan yaitu Chairul Niam. Dalam penyampaiannya disampaikan jenis- jenis narkotika dan ancama dan hukuman apa yang akan menjerat bagi pelaku dan pengguna, Dalam hal ini juga tidak menutup kemungkinan hukuman terberat juga akan dijatuhkan kepada kurir pengantar barang kharam tersebut. Ada perlakuan bagi pelaku dibawah umur, kepada anggota keluarga agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian atau dinas kesehatan agar segera mendapatkan penanganan berupsecepatnya rehabilitas, namun juga bagi keluarga atau orang- orang disekitarnya yang mengetahui, namun mebiarkan kejadian tersebut, maka akan diberikan sanksi dann hukuman yang sesuai karena melakukan pembiaran.
Disesi terakhir juga dipaparkan oleh narasumber yang berbeda yaitu dari Puskesmas Kradenan I, yang disampaikan oleh Duwi Widiyanti atau akrab disapa mbak tanti. dalam penyampaian materinya disampaikan bahaya- bahaya dan ciri- ciri pengkonsumsi Narkkotika.
Kirim Komentar